Anggota Komisi III DPR RI, Romo Syafii menegaskan, sesuai dengan UU tentang Kepolisian Republik Indonesia, Polisi seharusnya melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat, bukan membunuh enam orang Laskar FPI.
Anggota Komisi III DPR RI, Romo Syafii menyatakan bahwa pernyataan Kapolda masih pernyataan sepihak dan belum sah kebenarannya.
Penembakan enam orang anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh aparat kepolisian merupakan pelanggaran HAM berat.